Lindungi Karyamu, Kembangkan Usahamu

bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkomitmen untuk membantu pelaku usaha pada bidang ekonomi kreatif
Lihat Selengkapnya

Lindungi Karyamu, Kembangkan Usahamu

Siapakah Pejuang Kreatif?

Pejuang Kreatif ini terinspirasi dari para pengusaha-pengusaha sektor ekonomi kreatif yang utamanya dari skala UMKM. Seperti konten kreator, seniman, pelukis, pencipta lagu, pembuat film, desainer produk, desainer pakaian dan masih banyak lagi. ...

Kami menyadari bahwa perjuangan Pejuang Kreatif yang diupayakan demi hasil kreasi mereka dapat dirasakan oleh masyarakat dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut amatlah besar dan sangat perlu bantuan dan informasi serta pengetahuan yang cukup, supaya Pejuang Kreatif dapat fokus berkarya tanpa harus mengkuatirkan potensi-potensi buruk yang dapat merugikan mereka seperti misalnya : dijiplaknya karya mereka dan diambil keuntungannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, atau tidak memahami kemungkinan eksploitasi yang dilakukan oleh oknum ketika mereka tidak menyadari potensi nilai ekonomi dari karya mereka.
Baca Selengkapnya

Dapatkan 150 Beasiswa dari Izin.co.id x Kemenparekraf

Layanan Kami

icon

Pendirian Perusahaan

IZIN.co.id dapat membantu Pendirian Perusahaan lengkap seperti PT Perorangan, PT dan CV termasuk Akta Pendirian, SK Menkumham, NPWP Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha.

Lihat Selengkapnya
icon

Perizinan Usaha

Perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan bidang usahanya. IZIN dapat mengurus semua Perizinan Usaha yang dapat menjamin kelancaran usaha Anda.

Lihat Selengkapnya
icon

Pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intektual)

Pendaftaran Merek, Hak Cipta, Paten, dan lainnya untuk melindungi eksklusivitas identitas dan kekayaan intelektual Anda.

Lihat Selengkapnya
icon

Pengurusan Pajak dan Pembukuan

IZIN dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dan membantu Anda dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan layanan pembukuan.

Lihat Selengkapnya
icon

Pembuatan Kontrak Bisnis

Miliki perjanjian tertulis yang jelas dan mengikat dalam berbisnis dan bekerja sama agar hak dan kewajiban para pihak dapat terlaksana dengan baik.

Lihat Selengkapnya

Foto & Event

Galeri

Jakarta, 19 September 2022, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama IZIN.co.id menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi memberikan dukungan dan bantuan terhadap pelaku usaha terutama pada bidang Industri Kreatif melalui program "PEJUANG KREATIF".

Pada tanggal 5 - 7 Oktober 2022 IZIN.co.id turut hadir mengisi acara dalam rangka memenuhi undangan Kemenparekraf pada side event G20 - World Conference on Creative Economy di Bali International Convention Center.

Dapatkan 150 Beasiswa dari Izin.co.id x Kemenparekraf

Blog

blog image
11 Agustus 2022

Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan virtual Office Di Indonesia!

Jika Anda memiliki rencana untuk memperluas bisnis Anda di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu terkait pendiriannya.

blog image
3 Agustus 2022

Kenali Hak Desain Industri Atas Produk Anda!

kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna, ataupun gabungan antara hal-hal tersebut yang bisa berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan

blog image
28 Juli 2022

Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan

Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo sudah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022), sebagai bentuk peraturan pelaksana dari Undang-Undang

Beasiswa IZIN.CO.ID Bersama Kemenparekraf

  • Layanan penyewaan alamat kantor (virtual office)
  • Bantuan konsultasi gratis untuk pendirian usaha
  • Pendaftaran Hak Cipta
  • Pendaftaran Merek Dagang
  • Pembuatan PT Perorangan
  • Pengurusan NIB
  • Beasiswa menarik lainnya
Daftarkan diri Anda sekarang !
Slot terbatas hanya untuk 150 Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif terpilih

Didukung Oleh

Klien Kami

×
×

Lindungi Karyamu, Kembangkan Usahamu.

  • instagram
  • instagram
  • instagram
  • instagram
  • instagram
  • instagram

Ikuti Kami